Sudah Dilarang BI, Pelindo Masih Transaksi Pakai Dolar AS

Jakarta -Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan kewajiban menggunakan rupiah untuk setiap transaksi di dalam negeri.

Aturan tersebut diatur dalam Surat Edaran BI (SEBI) No.17/11/DKSP tanggal 1 Juni 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi yang melanggar, BI akan mengenakan sanksi baik denda maupun kurungan.

Kepala Humas Pelindo III Edi Priyanto menanggapi aturan tersebut. Saat ini, di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur yang merupakan wilayah operasi Pelindo III, sebagian transaksinya masih menggunakan dolar AS.

“Iya (masih pakai dolar AS). Selama ini ada transaksi yang menggunakan dolar seperti untuk kapal-kapal internasional,” ujarnya kepada detikFinance, Selasa (16/6/2015).

Edi menjelaskan, penggunaan dolar AS tersebut digunakan untuk transaksi kapal-kapal berbendera asing, seperti bongkar muat dan lain-lain.

“Kapal berbendera asing ya tentu pakai dolar AS, mulai dari kapal berlabuh, bersandar, bongkar muat, itu khusus kapal-kapal asing mereka bayar pakai dolar,” terangnya.

Edi mengaku, penggunaan dolar AS bagi kapal-kapal asing tersebut memang sudah dilakukan sejak lama, semua operator pelabuhan juga melakukan hal yang sama.

“Ini sudah berjalan dari tahun ke tahun, di aturan Kemenhub juga ada, ada SK-nya, pihak operator tidak bisa menetapkan tarif sendiri, ini sudah ketentuan,” katanya.

Dihubungi terpisah, Direktur Pengembangan PT Pelindo II Dani Rusli menambahkan, transaksi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang merupakan wilayah operasi Pelindo II juga masih ada yang menggunakan mata uang dolar AS.

“Iya (masih pakai dolar AS),” katanya.

(drk/ang)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com


Distribusi: finance.detik

Speak Your Mind

*

*