Sudah Bayar Zakat, Kenapa Masih Harus Bayar Pajak?

Bila sudah membayar zakat, wajib pajak bisa melampirkan bukti potong zakat, termasuk di dalamnya Infaq dan Shadaqqah, sebagai pengurang pajak penghasilannya.


Distribusi: finance.detik

Speak Your Mind

*

*