Subsidi Listrik RAPBN 2015 Turun

Seorang petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) saat memperbaiki jaringan di Gardu Induk Gambir Baru, Jl. Yos Sudarso, Jakarta, Rabu (11/1). PT. PLN (Persero) sudah mempersiapkan material dan SDM yang sudah terlatih untuk antisipasi penanganan banjir di 13 Gardu Induk rawan banjir. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah mengusulkan subsidi listrik dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2015 sebesar Rp 66,62 triliun. Usulan ini lebih rendah daripada anggaran subsidi dalam APBN 2015 sebesar Rp 68,69 triliun.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman mengatakan perubahan subsidi ini disebabkan asumsi makro nilai tukar rupiah dan harga minyak mentah Indonesia berubah. Asumsi nilai tukar melemah dari Rp 11.900 per dolar Amerika Serikat menjadi Rp 12.200 per dolar Amerika Serikat. Sedangkan asumsi Indonesian Crude Price (ICP) turun dari US$ 105 per barel menjadi US$ 70 per barel.

Berdasarkan asumsi tersebut, rata-rata biaya pokok penyediaan listrik turun dari Rp 1.318 per kilowatt-jam menjadi Rp 1.301 per kilowatt-jam. “Karena ICP turun dari US$ 105 menjadi US$ 70 per barel, pemakaian subsidi turun. Tetapi ini belum menghitung penundaan penerapan tariff adjustment untuk dua golongan pelanggan,” kata Jarman dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Energi di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 21 Januari 2015.

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mengusulkan agar pengenaan penyesuaian tarif untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 watt dan 2.200 watt, yang seharusnya berlaku mulai 1 Januari 2015, ditunda. Bila penyesuaian tarif ditunda, pelanggan dengan daya 1.300 watt membayar tarif listrik Rp 979 per kilowatt-jam. Sedangkan pelanggan dengan daya 2.200 watt membayar tarif listrik Rp 1.004 per kilowatt-jam. “Tambahan subsidi karena penundaan ini sebesar Rp 1,3 triliun,” kata Jarman.

Penyesuaian tarif tenaga listrik adalah penetapan tarif tenaga listrik yang dihitung berdasarkan perubahan biaya pokok penyediaan tenaga listrik sesuai APBN 2013 terhadap nilai tukar dolar Amerika Serikat terhadap rupiah, harga ICP, dan inflasi. Pelanggan listrik yang membayar tarif dengan skema ini tak lagi menerima subsidi dari pemerintah.

BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE

Berita Terpopuler
Tolak Tawaran Jokowi, Sutarman Pilih Bertani
Langgar Tenggat Waktu, Jokowi Copot 2 Menteri Ini
Siang Ini, Rhoma Irama Resmi Jadi Pejabat Negara


Distribusi: Tempo.co News Site

Speak Your Mind

*

*