Sri Mulyani Naikkan PPN Rokok Jadi 9,1%

Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207/PMK.010/2016, sebagai perubahan atas PMK nomor 174/PMK.03/2015.


Distribusi: finance.detik

Speak Your Mind

*

*