Sore ini, Pemerintah Janji Umumkan 'Resep' Anti Pelemahan Rupiah

Jakarta -Pemerintah berjanji mengumumkan paket penanggulangan pelemahan nilai tukar rupiah pada sore hari ini. ‘Resep’ anti pelemahan rupiah saat ini sedang dirumuskan.

“Ini yang lagi dihitung, lagi dicocokkan. Sore hari ini bisa selesai,” kata Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil usai rapat koorninasi di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2015).

Paket kebijakan ini diluncurkan untuk mengatasi pelemahan rupiah serta defisit transaksi berjalan (current account deficit). Proses analisis kebijakan ini tengah dalam tahap perhitungan secara seksama.

“Banyak technical. Kemudian harus keluar Keputusan Presiden, Peraturan Menteri Keuangan, Inpres (Instruksi Presiden), dan lain-lain. Ini yang kita siapkan. Policy sudah ada, tapi harus ada dasar hukum,” jelasnya.

Menurut Sofyan, paket kebijakan ini memang sangat dibutuhkan. Dia pun menjanjikan akan ada keputusan secepatnya.

“Ini butuh respons cepat. Tunggu sebentar deh, kita sedang hitung lagi. Misalnya insentif pajak melakukan investasi orientasi ekspor 30%, kemudian berapa dia dapat insentif pajaknya. Kalau lakukan reinvestasi berapa pajaknya,” jelas Sofyan.

Berikut adalah 8 taktik stabilisasi rupiah yang akan dilakukan pemerintahan Presiden Jokowi:

  1. Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pengenaan bea masuk anti dumping, dan bea masuk pengamanan sementara (safeguard) untuk produk-produk impor yang terindikasi dumping.
  2. Insentif pajak bagi perusahaan Indonesia yang produknya minimal 30% untuk pasar ekspor.
  3. Penyelesaian Peraturan Pemerintah (PP) untuk galangan kapal nasional. Nantinya industri galangan kapal nasional tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  4. Meningkatkan komponen Bahan Bakar Nabati (BBN) agar impor minyak dan Bahan Bakar Minyak (BBM) bisa dikurangi.
  5. Insentif pajak bagi perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia yang tidak mengirimkan dividen tahunan sebesar 100% ke perusahaan induk di negara asal.
  6. Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, dan Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia (INSA) akan menentukan formulasi pembayaran pajak pemilik atau perusahaan pelayaran asing.
  7. Mendorong BUMN untuk membentuk reasuransi.
  8. Kemenkeu dan Bank Indonesia (BI) akan mendorong dan memaksa proses transaksi di Indonesia memakai mata uang rupiah.

(feb/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com


Distribusi: finance.detik

Speak Your Mind

*

*