Skema Network Sharing tak Rugikan Telkom

INILAHCOM, Jakarta-Pengamat menilai PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) tidak akan dirugikan akibat skema network sharing.

Telkom diharapkan dapat menerima adanya usulan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 52 Tahun 2000 mengenai penyelenggaraan telekomunikasi untuk memberikan manfaat besar bagi publik.

“Kini bisnis telekomunikasi berkonfigurasi di layanan data. Sementara regulasi yang ada justru mengatur soal telepon konvensional dengan layanan suara. Hal ini menjadi masalah ketika Indonesia masuk ke jaringan 5G, tantangan yang akan muncul adalah bagaimana menata jaringan backbone, backhaul, dan access dengan cepat sehingga kemanfaatannya dapat dirasakan dengan maksimal,” ujar Chairman Mastel Institute, Nonot Harsono di Jakarta, Selasa (27/12/2016).

Menurut dia, hal itu hanya bisa ditempuh dengan menata ulang, salah satunya mengkonsolidasikan jaringan, mencakup network sharing. Pemerintah harus memberikan dukungan ketersediaan infrastruktur yang memadai agar ekonomi digital terus tumbuh.

Dia menggunakan logika sederhana jalan tol yang hanya boleh dipakai satu mobil. Akan lebih bermanfaat jika banyak moda darat yang menggunakan fasilitas itu dan membayar sewa pada pemilik jalan tol.

“Induk perusahaan kan business backbone, pasti untung. Malah merugi kalau hanya dipakai satu operator telekomunikasi selular,” sambungnya.

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, menyoroti aturan bisnis telko. Menurut dia, perkembangan begitu pesat tak diimbangi regulasi yang mengatur. Soal interkoneksi misalnya, infrastruktur sharing hanya bisa berlaku jika pemerintah memahami beberapa hal.

Pertama, lanjut Agus, tantangan negara maju bahwa industri telekomunikasi menuntut integrasi antar sesama pelaku usaha. Tujuannya yakni memaksimalisasi penetrasi dan memperluas jangkauan telekomunikasi. Ditambah lagi ada pihak tertentu yang menjadikan interkoneksi ini komoditas.

“Padahal itu kan kewajiban operator, karena tanpa interkoneksi gak bisa berhubungan dengan operator lain. Masak harus bawa 7 handphone untuk komunikasi?” ujarnya setengah bertanya.

Lebih lanjut, Agus juga menyoroti bagaimana PT Telkom dan PT Telkomsel kerjasamanya dibungkus isu nasionalisme. Padahal, perusahaan pelat merah hanyalah Telkom semata dan anak perusahaannya bukan. Telkomsel, menurut Agus, adalah murni perusahaan swasta.

“Yang harus dilakukan adalah revisi UU No.36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, dan segera sahkan perubahan PP No. 52 dan 53 tahun 2000,” ujarnya. [jin]


Distribusi: Inilah.com – Pasarmodal

Speak Your Mind

*

*