Singapura Terapkan Transaksi Mata Uang Virtual Ikuti Jejak AS

Singapura berencana untuk mengatur perantara mata uang virtual, untuk memerangi potensi risiko dari pencucian uang atau pendanaan terorisme. Monetary Authority of Singapore (MAS) mengatakan, perantara seperti pertukaran mata uang virtual nantinya akan perlu memverifikasi identitas pelanggan mereka.

Mereka juga harus melaporkan setiap transaksi yang mencurigakan. Setelah memberlakukan peraturan ini, maka Singapura sudah menjadi negara kedua setelah AS yang sudah menerapkan peraturan tersebut.

MAS mengatakan peraturan untuk bertransaksi mata uang digital akan mirip dengan yang terjadi pada tempat penukar uang konvensional dan bisnis remittance yang melakukan transaksi tunai.

MAS sendiri masih belum merinci kapan peraturan in akan mulai dilaksanakan. Singapura sendiri sebelumnya tidak memiliki peraturan khusus untuk mata uang virtual, karena matra uang itu dianggap tidak sah.

MAS menyebutkan regulasi perantara mata uang virtual yang meliputi pertukaran mata uang virtual dan mesin penjual otomatis berpotensi untuk menjadi alat pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Wakil direktur MAS, Ong Chee Tong, mengatakan, konsumen dan perusahaan harus mencatat risiko yang lebih luas terkait dengan mata uang virtual yang memerlukan kehati-hatian dan pengawasan ketat dalam transaksinya.

Awal pekan ini, regulator finansial New York sudah meminta perusahaan untuk mengajukan proposal untuk mendirikan pertukaran mata uang virtual seperti Bitcoin.

Inisiatif ini datang tidak lama setelah perusahaan penukaran Bitcoin besar di Tokyo, Mt gox, telah mengajukan perlindungan kebangkrutan pada bulan lalu akibat kehilangan Bitcoin dalam jumlah besar.

Bitcoin sejauh ini telah mendapatkan popularitas yang kuat di seluruh dunia, namun transaksi mata uang virtual ini tidak diatur oleh regulator keuangan di manapun.

 

Rizki Abadi/Journalist at Vibiznews/VM/VBN

Editor: Jul Allens

Pic : telegraph


Distribusi: Vibiznews

Speak Your Mind

*

*