Setoran Pajak Tambah Rp 100 T Berkat Tax Amnesty, APBN Bisa Terselamatkan

Jakarta -Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 yang bernilai Rp 2.095,7 triliun terpaksa harus direvisi. Seiring perubahan asumsi makro ekonomi, khususnya harga minyak dunia yang semakin rendah.

Diperkirakan belanja negara harus dipangkas sebesar Rp 290 triliun, agar defisit anggaran tidak melebar terlalu jauh dari yang sudah ditetapkan.

Solusi yang ditawarkan pemerintah adalah dengan pemberlakukan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty, yang akan mampu menambah pemasukan pajak. Perkiraan sementara, dana Rp 100 triliun akan masuk ke penerimaan negara.

“Paling menurut saya Rp 50-100 triliun kita akan dapat di 2016,” ungkap Staf Ahli Wakil Presiden, Sofjan Wanandi, kepada detikFinance, Selasa (24/2/2016)

Sofjan menyebutkan, tax amnesty berpeluang diberlakukan pada pertengahan 2016. Sekarang sedang dalam tahapan pembahasan antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang seharusnya bisa mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) tersebut dalam waktu dekat.

Masa periode pemberlakukan tax amnesty adalah selama kurun waktu setahun. Artinya bila dimulai Juni 2016, maka akan berakhir Juli 2017. Sehingga dampak ke penerimaan negara akan masuk ke dalam dua periode APBN.

“Tax amnesty itu sekarang dan baru tahun depan. Itu kan cuma 1 tahun berlakunya,” tegas Sofjan.

(dnl/ang)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com


Distribusi: finance.detik

Speak Your Mind

*

*