Setelah Ditertibkan, Pemilik Pulau Pribadi Harus Bayar Uang Sewa ke Negara

Pulau-pulau yang selama ini dikuasai swasta akan dialihkan statusnya menjadi hak pakai seperti HGB, pemilik pulau hanya berstatus sebagai penyewa tanah negara


Distribusi: finance.detik

Speak Your Mind

*

*