Seperti Apa Cara BI Jinakkan Dollar dan Rupiah?

Jum’at, 25 September 2015 | 21:00 WIB

TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta – Bank Indonesia tengah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk menjinakkan nilai tukar rupiah yang terus bergejolak, tertekan oleh penguatan dolar Amerika Serikat.

Rencananya, bank sentral akan menyampaikan kembali beberapa paket kebijakan untuk menambah suplai dolar AS di dalam negeri.

“BI dalam waktu dekat akan menyampaikan kembali paket kebijakan yg lebih bisa mengatasi stabiliasasi nilai tukar,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia Juda Agung di Kompleks Bank Indonesia, Jumat (25 September 2015).

Ada tiga rencana kebijakan yang tengah digodog Bank Sentral dalam upaya memperkuat nilai tukar rupiah.

Ketiga kebijakan tersebut akan dirilis pada Oktober dan berlaku efektif setelah aturan tersebut dikeluarkan.

Pertama, Bank Indonesia bersama pemerintah akan memberikan insentif berupa keringanan pajak kepada perusahaan yang menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) di perbankan dalam negeri.

Kebijakan yang akan dikeluarkan pada Oktober ini diharapkan dapat menahan gejolak nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

“Bagiamana DHE ini bisa stay di dalam negeri dan bahkan diconvert ke rupiah dikasih diskon yang lebih lagi. Jadi dengan memberikan insentif bagi eksportir yang punya DHE agar menempatkannya di dalam negeri. Kami sedang diskusikan dengan pemerintah detilnya, termasuk soal kemungkinanya soal pajak. Tapi detilnya nanti akan kami sampaikan kalau sudah jadi ya,” tutur Juda.

Saat ini, lanjutnya, setiap DHE yang ditempatkan di perbankan tanah air dikenakan pajak sebesar 20%. Padahal di negara tetangga seperti Singapura, dana tersebut sama sekali tidak terkena pajak.

Dalam paket kebijakan ini, lanjutnya, Bank Sentral mengusulkan agar pemerintah dapat memberikan insentif keringanan pajak secara bertahap.

Dia mencontohkan apabila eksportir mau menempatkan dananya di tanah air akan memperoleh pengurangan pajak sebesar 5% dan bisa meningkat besaran keringanannya jika ditempatkan lebih lama.

“Iya progresif. Kalau dia ditempatkan 1 bulan dikasih diskon X. Misalnya katakanlah 5%, 3 bulan 10% dan seterusnya. Ini masih kita bicarakan,” katanya.

Juda menuturkan kebijakan kedua yang akan diambil Bank Indonesia yakni rencana pelonggaran aturan terkait penjualan valuta asing (valas) di pasar forward.

Untuk diketahui, forward merupakan transaksi pembelian dan penjualan valas dengan kurs yang ditetapkan saat transaksi dilakukan untuk periode tertentu.

Bank Indonesia akan merevisi Peraturan BI (PBI) Nomor 16/16/PBI 2014 mengenai transaksi valas terhadap rupiah antarbank dengan pihak domestik.

Dari transaksi tanpa jaminan (underlying) minimal US$1 Juta untuk forward jual, naik menjadi US$5 Juta. Pelonggaran ini dilakukan untuk mengimbangi permintaan dolar AS, sedangkan untuk forward belinya hanya diperjelas alasan saja.

“Kenaikan dari US$1 juta jadi US$5 juta ini supaya benar-benar bisa mengimbangi permintaannya lah. Kita harus balance melihatnya. Jadi di satu sisi dia mendorong tapi juga jangan kemudian terlalu berlebihan,” ucap Juda.

Pelonggaran aturan terkait penjualan valuta asing (valas) di pasar forward ini, lanjutnya, dilakukan karena adanya kenaikan permintaan transaksi di pasar forward yang signifikan pada bulan Maret dan Agustus.

Kenaikan permintaan tersebut karena pembayaran utang luar negeri, pembayaran impor, dan bunga utang.

“Memang perusahaan melakukan hedging ya untuk forward. Tapi suplai dari forward jualnya itu agak terbatas. Oleh sebab itu, kami akan mendorong perusahaan untuk melakukan forward jual. Dengan melonggarkan beberapa ketentuan yang kemungkinan juga dianggap menghambat dari forward jual ini. Kami berupaya untuk meloggarkan supaya suplainya ini semakin membaik,” terangnya.

Selain kedua kebijakan tersebut dalam rangka memperkuat nilai tukar rupiah, Bank Indonesia juga akan mengeluarkan kebijakan terkait transaksi swap hedging dengan memberi kepastian dan keamanan kepada pemilik devisa untuk beraktivitas di dalam negeri.

“Ada kepastian terhadap hedging ke depan. Tenornya minimal setahun. Jadi memang cukup atractive, menarik karena jangka panjang,” ujar Juda.

BISNIS


Distribusi: Tempo.co News Site

Speak Your Mind

*

*