Samsung Terbukti Langgar Paten Apple!

Samsung Terbukti Langgar Paten Apple!

Setelah sempat dikabarkan akan berdamai, perseteruan antara kedua raksasa produsen smartphone yaitu Apple dan Samsung kembali memanas lantaran keluarnya keputusan akhir dari pengadilan Amerika Serikat.

Seperti yang dilansir dari The Next Web, hakim dari pengadilan California Northern District yaitu Lucy Koh telah mengumumkan keputusan terbarunya. Hakim Lucy Koh memutuskan bahwa Samsung terbukti melanggar satu paten milik Apple dan menilai bahwa satu paten perusahaan Samsung terbukti invalid.

Dalam keputusan Hakim Lucy Koh, paten Apple yang dilanggar Samsung memiliki nomor 8.074.172. Paten tersebut berkaitan dengan fungsi `autocorrect` yang terdapat pada perangkat iOS.

Sementara itu, satu paten Samsung yang dinilai invalid adalah paten di Amerika Serikat dengan nomor 7.577.757 tahun 2011 yang berkaitan dengan sinkronisasi antar berbagai perangkat.

Putusan dari perkara hukum antara Samsung dan Apple telah dikeluarkan tahun 2013. Samsung sendiri harus menerima denda sebesar USD 1,05 milyar atau sekitar Rp 12,7 trilyun karena terbukti melanggar paten Apple.

Akan tetapi, Hakim Lucy Koh kemudian mengurangi denda itu karena ada ketidaksepakatan antara para juri. Apple akhirnya dihadiahi ganti rugi sebesar USD 290 juta atau sekitar Rp 3,5 trilyun dari pengajuan sebesar USD 380 juta atau sekitar Rp 4,6 trilyun.

Sementara itu sebelumnya kedua perusahaan itu dikabarkan mencoba melakukan mediasi secara tertutup. Namun Samsung-Apple akhirnya tetap melanjutkan perkara ini ke meja hijau pada Maret 2014 untuk melanjutkan proses hukum terkait pelanggaran paten tersebut.

 

(ldr/EY/vbn)


(Sumber : http://vibiznews.com/feed/ )

Speak Your Mind

*

*