Saham Asing di Bank Nasional Hanya Boleh 40 Persen

shadow

perbankan asing adilsiregar 18 www.financeroll.co.id imagesFinanceroll – DPR Komisi XI Bidang Keuangan, Perencanaan Pembangunan dan Perbankan menyetujui pembatasan kepemilikan saham asing di perbankan Indonesia.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Aziz mengatakan pembatasan kepemilikan saham asing itu tertuang dalam RUU perbankan yang tengah dibahas di DPR. Modal asing sudah disetujui maksimum 40%.

Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang kepemilikan saham bank umum masih memperbolehkan kepemilikan asing di perbankan hingga 99%. Mekanisme kepemilikan sahamnya dibagi ke dalam tiga pihak asing.

Padahal sebelumnya, Pemerintah Indonesia menawarkan kepada anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) kepemilikan saham asing di perbankan sebesar 51%. Kemudian pemerintah menurunkan penawaran baru sebesar 49%.


Distribusi: Financeroll Indonesia

Speak Your Mind

*

*