RUU Redominasi Rupiah Segera Dibahas kembali

shadow

redenominasi rupiah adilsiregar 26 picturesFinanceroll – RUU Redenominasi Rupiah segera dibahas kembali setelah pemerintah, Bank Indonesia, dan DPR sepakat menunda pembicaraan tahun lalu karena rupiah bergejolak saat itu.

Menteri Keuangan M. Chatib Basri menyampaikan RUU akan dibicarakan kembali dalam akhir masa sidang DPR periode 2009-2014 dengan harapan RUU dapat diundangkan segera.

Sikap ini berbeda dengan sebelumnya. Otoritas moneter, fiskal, dan DPR sebelumnya bersepakat pembahasan kembali RUU Perubahan Harga Rupiah akan menunggu hingga upaya menstabilkan rupiah berhasil.

Kalau itu tidak dibahas, berhenti RUU-nya. Jadi, harus lakukan pembahasan. Kalau tidak, UU-nya tidak bisa jalan,.

Meskipun demikian beleid belum tentu langsung diterapkan sekalipun RUU disepakati DPR dan disahkan nantinya. Menkeu menuturkan pemberlakuan tetap menunggu kondisi makroekonomi stabil. Pokoknya, UU-nya ada dulu.

Redenominasi rupiah dilakukan dengan cara menghilangkan tiga digit angka nol dalam rupiah lama sehingga setiap Rp1.000 sama nilainya dengan Rp1.

Sesuai draf RUU tentang Perubahan Harga Rupiah, redenominasi seharusnya diterapkan Januari 2014 untuk tahap pertama. Dalam tahap itu, BI mengeluarkan dan mengedarkan rupiah dengan kata ‘Baru’.

Adapun pada tahap kedua yang terhitung mulai 1 Januari 2019, BI mengeluarkan dan mengedarkan rupiah tanpa kata ‘Baru’.


Distribusi: Financeroll Indonesia

Speak Your Mind

*

*