RUPS PT Berau Coal Energy Versi Paul & Keith Ilegal


shadow

Financeroll – Direksi dan komisaris PT Berau Coal Energy Tbk. (BRAU) menegaskan rapat umum pemegang saham (RUPS) yang digelar oleh mantan direktur Paul Jeremy Martin Fenby dan John Keith Downham adalah ilegal.

Ari Ahmad Effendi, Head Legal & Sekretaris Perusahaan Berau Coal Energy, yang mengatasnamakan dewan direksi dan komisaris perseroan, melaporkan telah terjadi pelanggaran dan perbuatan melawan hukum dalam RUPS Luar Biasa pada 30 April 2015.

“RUPSLB yang telah dilakukan sendiri tanpa pemberitahuan dan pelaksanaan oleh perseroan atau RUPSLB ilegal,” ungkapnya dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia.

Menurutnya, direksi, komisaris, dan sekretaris perusahaan telah melakukan rapat dengar pendapat dengan PT Bursa Efek Indonesia pada 24 April 2015. Dari pertemuan tersebut, dinyatakan adanya cacat hukum rencana penyelenggaraan RUPSLB pada 30 April 2015.

Manajemen BRAU juga melakukan konsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan termasuk rencana gelaran RUPSLB yang dinilai cacat hukum.

Untuk itu, manajemen BRAU kemudian membuat surat kepada OJK pada 22 April terkait penundaan RUSPLB akibat tertangkapnya dua direktur perseroan oleh Imigrasi. BRAU juga melayangkan surat pada 28 April 2015 kepada OJK untuk menunda RUPSLB perseroan yang disusul sehari kemudian terkait alasan hukum penundaan rapat.

Tak lama berselang, direksi dan komisaris mengumumkan penundaan rencana RUPSLB di dua surat kabar nasional. Hal itu dilakukan untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan agar sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Bahwa pada hari ini kami, dikejutkan, adanya pemaksaan pelaksanaan RUPSLB ilegal yang diumumkan pada surat kabar yang dibuat serta ditandatangani oleh Keith John Downham dan Paul Jeremy Martin Fenby,” paparnya.

Dia menyatakan, kedua orang tersebut telah tertangkap tangan oleh tim penindakan Imigrasi dan dalam proses penyidikan. Menurutnya, tindakan-tindakan Keith dan Paul yang telah membabi-buta telah melanggar sejumlah aturan perundangan.

Aturan yang dilanggar antara lain UU Ketenagakerjaan, Perpres tentang tenaga kerja asing, dan UU Keimigrasian. Mereka dinilai tidak memiliki ijin sah dalam penggunaan tenaga kerja asing dan KITAS.

Dengan demikian, pengangkatan keduanya sebagai direktur telah dibatalkan secara resmi. Jabatan Paul dan Keith telah resmi dinyatakan batal secara hukum.

Dalam Anggaran Dasar perseroan juga disebutkan jabatan Keith dan Paul resmi berakhir akibat tidak terpenuhinya aturan perundangan. Pembatalan atas pengangkatan Keith dan Paul telah dilaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM serta diumumkan dalam surat kabar nasional.

Manajamen BRAU juga telah melaporkan pembatalan rencana penggunaan tenaga kerja dan pencabutan sponsor kepada Keith dan Paul. Bupati Berau dan Kantor Tenaga Kerja di Berau juga telah merekomendasikan pencabutan IMTA atas nama Keith dan Paul.

Secara hukum, sambungnya, Keith dan Paul tidak berwenang dan tidak berkuasa melakukan tindakan hukum atas nama perseroan. Terlebih lagi menandatangani dan melakukan RUPS tanpa pemberitahuan kepada perseroan.

“Paul dan Keith yang secara memaksa menyelenggarakan RUPSLB pada 30 April 2015 adalah suatu perbuatan melawan hukum dan karena itu tindakannya adalah tidak sah,” tuturnya.

Untuk itu, perseroan tidak membenarkan dan menyatakan bahwa RUPSLB ilegal itu tidak sah dan melanggar hukum. Sehingga, perseroan telah menganggap RUPSLB tersebut tidak ada.


Distribusi: Financeroll Indonesia

Speak Your Mind

*

*