Rumah Sederhana dan Sangat Sederhana Bebas PPN 10% Mulai 9 Juli

shadow

rumah sederhana adilsiregar 29 www.financeroll.co.id imagesFinanceroll – Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berlaku efektif pada 9 Juli 2014 mendatang.

PMK No. 113/PMK.03/2014 tersebut telah diundangkan pada 10 Juni lalu, dan efektif berlaku setelah 30 hari.

Melalui peraturan tersebut rumah sederhana dan sangat sederhana dengan ketentuan tertentu dapat memperoleh pembebasan PPN 10%.

Adapun ketentuan yang meliputi adalah:

  1. Luas bangunan tidak melebihi 36 m2;
  2. Harga jual tidak melebihi batasan harga jual dengan ketentuan bahwa batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesesuaian;
  3. Merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 tahun sejak dimiliki;
  4. Luas tanah tidak kurang dari 60 m2;
  5. Perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.


Distribusi: Financeroll Indonesia

Speak Your Mind

*

*