Rumah Bersubsidi Tidak Boleh Jatuh Ketangan Spekulan


shadow

Financeroll – Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, mengatakan Presiden Jokowi mengingatkan agar rumah bersubsidi tidak jatuh ke tangan spekulan.

Pasalnya, spekulan bertujuan mengambil keuntungan besar dengan menjual kembali rumah tersebut dengan harga yang jauh lebih mahal. Padahal rumah segmen tersebut hanya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Pengamat Properti sekaligus Ketua Housing Urban Development (HUD) Institute Zulfi Syarif Koto mengatakan aksi spekulan dapat dibendung dengan pelibatan yang aktif antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pasalnya, sebaik apapun regulasi, aksi spekulasi, masih bisa ditemui.

“Untuk itu, pelibatan pemerintah daerah sangat mutlak mulai dari lurah, camat hingga bupati atau wali kota,” katanya.

Peran Pemda lah yang harus diperbesar untuk mengatasi aksi spekulasi. Sebab, hanya Pemda yang mengetahui kondisi kepemilikan rumah warganya masing-masing. Regulasi KPR FLPP tidak mutlak bercokol pada peraturan pemerintah yang ada di pusat melainkan harus disosialisasikan dan dijadikan peraturan daerah.

Pelibatan Pemda secara aktif dan massif dapat berkontribusi banyak mengurangi kemungkinan aksi spekulan, makelar dan mafia tanah.

Selain menekan aksi spekulasi, koordinasi dengan Pemda dipastikan menjaring lebih banyak MBR untuk memiliki rumah, khususnya segmen non formal. Pasalnya, kemudahan yang diterapkan pemerintah dalam hal penurunan persentase suku bunga dan uang muka hanya dapat dinikmati MBR formal yang melek perbankan.

Peran Pemda adalah sebagai lembaga penjaminan bagi MBR segmen non formal untuk memiliki rumah.

Tugas pemerintah pusat, adalah memperketat regulasi, memonitoring, mengawasi, mengevaluasi dan bertanggung jawab terhadap kinerja Pemda.

Sependapat, Ketua Dewan Pertimbangan Organisasi DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman (APERSI) Fuad Zakaria mengatakan proporsi terbesar untuk mengurangi spekulasi ada pada regulasi dan perbankan.

Namun aksi spekulasi pada segmen KPR FLPP sudah dinilai minim lantaran berlakunya Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) sejak 2005 tentang FLPP. regulasi tersebut juga selalu dibenahi setiap tahunnya.

Pasalnya, regulasi KPR FLPP sudah sangat jelas dan ketat perihal calon pembeli. Adapun calon pembeli harus membeli maksimal satu unit rumah yang masuk kategori rumah pertama.

Meskipun rumah FLPP dipatok murah, subsidinya gede dan dipermudah ijinnya, aksi spekulan di area ini tidak banyak karena ada regulasi.

Selanjutnya, adalah urusan bank pelaksana untuk memperketat tinjauan sebab perbankan yang mensortir data calon pembeli. Regulasi pemerintah harus didukung dengan peran perbankan.

Seperti yang sudah berjalan, lanjut Fuad, regulasi tentang KPR FLPP sudah berjalan baik. APERSI berharap Menteri PU-PERA tidak merusak regulasi yang ada dan memperbaiki dengan regulasi yang lebih ketat. Apalagi, regulasi akan digarap bersama dengan Kemenkeu dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, pasti akan lebih baik.

Tulus Ciputra, Direktur PT Ciputra Development Tbk menuturkan hal serupa. Selama ini regulasi KPR FLPP sudah dalam batas aman bagi aksi spekulasi.

Spekulan bermain di rumah dengan sistem pembayaran tunai. Mereka tidak ingin berbelit-belit dengan aturan suku bunga, uang muka, tenor dan fasilitas likuidasi.

Spekulan juga tidak banyak diuntungkan dengan skema KPR FLPP. Selain tidak bisa dialihkan, peraturan yang ketat di perbankan juga dinilai menyusahkan. KPR FLPP bukan bahan mainan spekulan.


Distribusi: Financeroll Indonesia

Speak Your Mind

*

*