Rights Issue Muluskan Proyek Infrastruktur WIKA

INILAHCOM, Jakarta–Analis menilai rencana rights issue PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) bakal berdampak pada kesehatan ekuitas. Sebab, persroan akan melangsungkan hajatan besar dalam menggarap mega proyek pemerintah dalam bidang infrastruktur.

Kiswoyo Adi Joe, analis riset PT Recapital Securities mengatakan, positifnya aksi korporasi tersebut karena dana yang dihasilkan bakal digunakan untuk membiayai proyek-proyek yang  akan digarap perseroan.

Proyek–proyek yang akan digarap itu di antaranya adalah jalan tol Soreang-Pasir Koja, jalan tol Manado-Bitung dan jalan tol Balikpapan-Samarinda, PLTU Banten 2X1000 MW, PLTU Aceh 2×200 MW, Water Treatment Plant (WTP) Jatiluhur 5.000 1/detik dan Pembangunan Kawasan Industri Kuala Tanjung.

“Rencana penerbitan saham baru dengan harga dikisaran Rp1.525 – Rp 2.505 per saham melalui hak memesan terlebih dahulu (HMETD) akan memberikan dampak positif bagi WIKA. Apalagi, dana tersebut akan digunakan untuk mewujudkan proyek-proyek infrastruktur strategis yang menjadi prioritas pemerintah,” ujar dia di Jakarta, Jumat (23/9/2016).

Secara fundamental, kata dia, saat ini, kepemilikan saham pemerintah dan publik dalam perseroan adalah masing-masing 65,05% dan 34,95%. Hingga September 2016, perolehan kontrak perseroan mencapai Rp67,1 trilliun atau meningkat tiga kali lipat sebesar 345% dibandingkan dengan realisasi kontrak pada periode yang sama tahun 2015 sebesar Rp 11,47 trilliun.

Asal tahu saja, PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) emiten kontruksi plat merah akan mengambil proyek-proyek infrastruktur yang digagas pemerintah. Untuk membiayai berbagai proyek tersebut, rencananya akan menambah modal melalui rights issu. Harga rights issue dibandrol di kisaran Rp1.525-2.505.

Menurut, Bintang Prabowo, Direktur Utama WIKA, proyek-proyek yang akan digarap seperti  infrastruktur strategis yang menjadi prioritas pemerintah. WIKA akan ambil bagian pada jalan tol, PLTU dan menggarap kawasan industr.

 “Penerbitan saham baru tersebut merupakan bagian dari penambahan modal dengan hak memesan terlebih dahulu (HMETD). Penetapan harga pada kisaran tersebut telah mempertimbangkan Surat Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan SK Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia,” mbuhnya. [jin]


Distribusi: Inilah.com – Pasarmodal

Speak Your Mind

*

*