RI Wajibkan Ekspor Timah Solder dan Olahan Lewat Bursa di 2015

Bangka -Ekspor timah Indonesia saat ini sebanyak 75% berupa timah batangan. Sedangkan 25% masih berupa solder dan timah olahan. Tahun 2015 seluruh ekspor timah wajib melalui bursa komoditi.

Indonesia memiliki bursa komoditi yang baru beroperasi 30 Agustus 2013 lalu, dengan nama PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI).

“Dari 30 Agustus lalu sudah berlaku ekspor timah batangan wajib melalui BKDI, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2013 tentang ketentuan ekspor timah melalui bursa,” kata Seketaris Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan Junaedi, ditemui di acara Indonesia Tin Conference & Exhibition 2014, di Hotel Novotel, Bangka, Selasa (11/3/2014).

Junaedi mengungkapkan, saat ini Kementerian Perdagangan sedang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2013 tersebut.

“Kita sedang merevisi Permendang 32, tujuannya untuk menambah kewajiban ekspor timah wajib melalui bursa tidak hanya untuk timah batangan saja, tapi seluruh produk timah mulai dari timah solder maupun timah olahan lainnya,” katanya.

Kementerian Perdagangan menargetkan, di 2015 aturan ekspor timah solder dan olahan wajib melalui bursa diberlakukan. Sehingga akan memperkuat posisi bursa timah Indonesia, dan menenrukan harga timah di dunia.

“Targetnya awal 2015. Harapannya harga timah khususnya di Indonesia akan semakin membaik dan makin menentukan harga timah internasional,” tutupnya.

Saat ini perusahaan yang menjual timah di bursa mencapai 68 perusahaan dan terus meningkat seperti, PT Timah TBK, Bukit Timah, PT SMART Tbk, Indomental, Gold Matrix Resources, dan lain-lain.

(rrd/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!


Distribusi: finance.detik

Speak Your Mind

*

*