Regulasi yang Mengatur Kepemilikan Asing Ditunggu Pengembang

shadow

properti asing adilsiregar 6 picturesFinanceroll – Isu kepemilikan asing atas properti dalam negeri terus bergulir pasca tim sukses capres Joko Widodo kembali menebar wacana ini. Para pengembang bahkan berharap Pemerintah, siapa pun pemimpinnya yang terpilih 9 Juli nanti, membuat regulasi yang mengatur kepemilikan asing ini secara resmi.

Telah lama ditunggu keran itu dibuka sejak lebih dari satu dekade lalu. Ini lantaran pasar properti Indonesia mengalami ledakan luar biasa. tahun 2007 silam diperkirakan pasar properti Indonesia menjadi pasar bebas. Namun kenyataannya kepemilikan asing tak kunjung disetujui.

Padahal jika asing bisa masuk pasar Indonesia dengan leluasa, maka pertumbuhan pasar properti bisa melejit dua kali hingga empat kali lipat dari pertumbuhan ekonomi nasional. Saat ini, saja pertumbuhan pasar properti mencapai 12 persen, sementara pertumbuhan ekonomi Nasional 5,5 persen hingga 6 persen.

Angka pertumbuhan itu akan jauh lebih tinggi jika asing (perusahaan dan individu) diizinkan membeli properti dalam negeri. Hal ini sudah terbukti di negara-negara Inggris, Wales, Irlandia, dan Skotlandia. Investasi properti lintas batas di Inggris, contohnya, membuat pertumbuhan pasar propertinya melejit 17 persen, jauh di atas pertumbuhan ekonomi negara itu yang berada pada level 2,5 persen.

Nah, jika pintu untuk asing dibuka lebar, sektor properti Indonesia akan tumbuh lebih tinggi dan sehat. Setidaknya, pertumbuhan akan mencapai angka moderat 20 persen hingga 22 persen. Tidak terlalu tinggi, juga tidak terlalu rendah, sehingga dapat mencegah terjadinya gelembung properti.

Pengbembang menyambut gembira dan positif jika salah satu capres membuka peluang kepemilkan asing. Benefit-nya banyak ketimbang merugikan. Masyarakat jangan takut, toh lahan dan properti fisik tak akan dibawa lari.

Namun demikian, meskipun pintu dibuka lebar untuk asing, Direktur PT Ciputra Property Tbk mengingatkan, untuk juga dibarengi dengan sejumlah restriksi dalam pelaksanaanya. Pembatasan tersebut bisa dalam bentuk harga jual, kriteria jenis properti, wilayah sebaran, dan lain-lain.

Hal ini untuk mencegah terjadinya dampak negatif terhadap kita. Secara umum, kebijakan membuka keran kepemilikan asing saya anggap fair. Karena selama ini, ada banyak properti asing yang dipasarkan dan dibeli orang di Indonesia, sehingga terjadi aliran dana keluar.

Dengan keterbukaan kepemilikan asing ini, diharapkan situasi tersebut akan menjadi lebih adil dan memungkinkan arus dana asing masuk deras (capital inflow) ke Indonesia.


Distribusi: Financeroll Indonesia

Speak Your Mind

*

*