Putusan MK: Listrik untuk Kepentingan Umum Tak Boleh Digarap Swasta

MK membatalkan pasal 10 dan 11 UU nomor 30/2009 tentang Ketenagalistrikan yang mengizinkan badan usaha swasta boleh menyediakan listrik untuk kepentingan umum.


Distribusi: finance.detik

Speak Your Mind

*

*