MK membatalkan pasal 10 dan 11 UU nomor 30/2009 tentang Ketenagalistrikan yang mengizinkan badan usaha swasta boleh menyediakan listrik untuk kepentingan umum.
— Distribusi: finance.detik
Name *
Email *
Website
CAPTCHA Code*
Notify me of follow-up comments by email.
Notify me of new posts by email.
Speak Your Mind