PT MIF: Bappebti dan ICDX Tak Temukan Masalah

Jakarta–Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) selaku pengawas perdagangan berjangka telah melakukan pemeriksaan terhadap PT Monex Investindo Futures (MIF) pada tanggal 19 Mei 2015. Berdasarkan hasil pemeriksaan Bappebti dan Bursa Komoditi Derivatif lndonesia (ICDX), tidak ditemukan masalah seperti yang dilaporkan oleh nasabah Sugiarto Hadi.

Sebelumnya, Sugiarto Hadi, seorang nasabah pialang berjangka PT Monex Investindo Futures (MIF) merasa dirugikan saat melakukan transaksi perdagangan mata uang asing (forex). Hadi menduga ada orang yang sangat piawai memainkan sistem yang terhubung langsung dengan gadget nasabah untuk mengawasi gerak-gerik nasabah dalam melakukan transaksi.

Kejanggalan tersebut, menurutnya, menjadi penyebab habisnya uang yang ditransaksikannya senilai kurang lebih Rp 34 miliar.

Menanggapi hal tersebut, pihak MIF dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa perseroan sudah diperiksa oleh otoritas bursa komoditi derivatif Indonesia dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) selaku pengawas perdagangan berjangka. Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada prosedur yang dilanggar.

“Kami telah melakukan bebagai upaya untuk menangani keluhan Pak Sugiarto Hadi, baik itu melalui pertemuan secara langsung dengan beliau maupun melalui mediasi dengan otoritas perdagangan berjangka, Bursa Komoditi, dan Derivatif lndonesia (ICDX).” Ujar Head of Public Relations Monex, Omegawati melalui laporan tertulisnya, Kamis(27/8).

Hasil pemeriksaan Bappebti menyatakan, bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Monex telah sesuai dengan prinsip Perseoan dalam menjalankan kegiatan usahanya. “Selama proses pemeriksaan berlangsung, Monex telah bertindak kooperatif dengan memberikan seluruh data dan informasi yang diminta oleh Bappebti.” tambah Omegawati.

Seperti diketahui, Monex adalah salah satu perusahaan pialang berjangka terbesar di lndonesia yang menyediakan sarana dan pelayanan transaksi produk keuangan dan komoditi berjangka, termasuk foreign exchange (forex), indeks saham, komoditi dan contracts for difference (CFD) dengan spread dan biaya yang sangat kompetitif.

Dalam melakukan kegiatan pedagangan selama lebih dari satu dekade terakhir, Monex telah mentaati dan bertindak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, berdasarkan izin yang berada di bawah pengawasan Bappebti.

Yosi Winosa/PCN


Distribusi: BeritaSatu – Pasar Modal

Speak Your Mind

*

*