PT Futurindo Ventura Dibekukan Kegiatan Usahanya Oleh OJK

shadow

PT Futurindo Ventura Sejahtera. adilsiregar 25 picturesFinanceroll – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha perusahaan modal ventura yang berbasis di Bali, yaitu PT Futurindo Ventura Sejahtera.

Pembekuan PT Futurindo itu berdasarkan surat No.S-166/NB.2/2014 tanggal 10 Juni 2014. Pengumuman OJK itu ditulis oleh Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan NonBank (IKNB) II OJK.

Dengan dibekukannya kegiatan usaha, maka perusahaan modal ventura itu dilarang melakukan kegiatan usaha.

Pembekuan kegiatan usaha PT Futurindo adalah karena PT Futurindo tidak menyampaikan laporan bulanan periode Juli 2013 sehingga tidak memenuhi ketentuan pasal 42 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan No.18/PMK.012/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura.

Berdasarkan ketentuan tersebut, perusahaan modal ventura harus menyampaikan laporan keuangan bulanan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya kepada OJK, dikirimkan melalui email dalam bentuk file excel.


Distribusi: Financeroll Indonesia

Speak Your Mind

*

*