PT Bank Permata Membantah Tuduhan Thjo Winarno


shadow

Financeroll – Terkait kasus hilangnya dana nasabah yang disebut pihak Thjo Winarto, pihak Bank Permata sempat menyampaikan bantahan.

PT Bank Permata Tbk membantah tuduhan Thjo Winarto, nasabah perseroan yang kehilangan simpanan senilai Rp245 juta itu, bahwa kejadian itu dilakukan oleh karyawan bank.

Executive Vice President Head Corporate Affairs Permata Bank Leila Djafar mengatakan pernyataan Tjho Winarto ke media massa beberapa hari lalu tentang adanya pelibatan karyawan Bank Permata pada kasus tersebut, hal yang tidak benar dan telah melanggar azas praduga tidak bersalah.

“Kasus ini sedang dalam proses pemeriksaan di Kepolisian. Tuduhan tersebut berimplikasi kepada pencemaran nama baik,” ujarnya dalam siaran persnya.

Sebagaimana yang diberitakan di media massa, kasus ini berawal dari pengaduan Tjho Winarto yang merasa tidak melakukan transaksi melalui PermataNet tetapi uang di rekeningnya berkurang.

Berdasarkan investigasi internal, transaksi tersebut telah berhasil dijalankan melalui proses verifikasi dan otentikasi bertransaksi di layanan PermataNet dengan user ID, password, dan token yang valid.

“Nasabah juga menyampaikan informasi bahwa ada orang lain yang diduga menggunakan nomor telepon dan e-mail yang dimilikinya untuk bertransaksi,” katanya.

Padahal, Leila menambahkan user ID, password, dan token tersebut hanya diketahui oleh nasabah sendiri dan menjadi tanggung jawab setiap nasabah untuk menjaga kerahasiaannya.

“Baik PermataBank maupun Tjho Winarto telah menyampaikan pengaduan terkait kasus ini ke regulator. Regulator pada tanggal 9 Desember 2014 telah menyampaikan kesimpulan bahwa kasus ini tidak masuk dalam ranah perdata,” ucapnya.

Kendati demikian, dalam rangka melindungi kepentingan nasabah dan untuk mengungkap pelaku yang sebenarnya dalam kasus tersebut, Bank Permata telah membuat pelaporan tindak pidana oleh seseorang kepada pihak berwajib yakni Polda Metro Jaya dan sampai saat ini tengah dalam proses pemeriksaan.

“Sebagaimana yang diberitakan di media, Tjho Winarto telah mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun demikian hingga hari ini kami belum menerima surat panggilan sidang (relaas) dan surat gugatan dari PN Jakarta Selatan,” tuturnya.

Walaupun PermataBank belum menerima surat panggilan sidang (RELAAS) dan surat gugatan dari PN Jakarta Selatan, tambah Leila, perseroan tidak dapat memahami alasan Tjho Winarto mengajukan gugatan perdata tersebut.

“Karena sesuai kesimpulan regulator kasus ini tidak masuk ke dalam ranah perdata dan saat ini kasus tersebut sedang dalam pemeriksaan di kepolisian untuk mengungkap pelaku sebenarnya,” terangnya.

Dia menuturkan kasus Tjho Winarto ini tidak akan mengganggu sistem operasional perseroan. “Bank Permata mempunyai komitmen yang tinggi untuk melayani nasabah dengan sebaik mungkin dan bank. akan tetap beroperasi secara normal,” ujar Leila.

Sebelumnya, Tjho Winarto menyatakan telah melayangkan gugatan perdata pada Rabu (18/2) dengan nomor gugatan perdata 92/PDT.G/2015/PN/JAKSEL.

Dari gugatan tersebut, nasabah prioritas Bank Permata ini menuntut besaran ganti rugi senilai Rp32,24 miliar akibat kerugian material dan imaterial yang dialami.

Winarto yang menjadi nasabah Bank Permata sejak November 2013 tersebut menuturkan tabungannya senilai Rp245 juta dibobol melalui sistem internet banking.

Sementara itu, berdasar pernyataan tertulis yang diterima, Winarto menyatakan bahwa pihak pengacara dirinya sudah mendapat panggilan sidang dari Pengadilan.

“Kuasa hukum kami telah menerima surat panggilan sidang tanggal 24 Maret, jam 9.00 pagi,” ujarnya dalam siaran pers.


Distribusi: Financeroll Indonesia

Speak Your Mind

*

*