Produksi Ekpor Indonesia Harus Disertifikasi Untuk Hindari Klaim Asing

shadow

sertifikasi tempe bacem adilsiregar 31 www.financeroll.co.id imagesFinanceroll – Pemerintah diminta untuk segera mensertifikasi produk ekspor dan impor Indonesia. Sebab negara lain akan dengan mudah mengklaim produk di era pasar bebas ASEAN 2015.

Mantan Kepala Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) Marzuki Usman mengatakan, saat ini jumlah barang di Indonesia yang sudah memenuhi standard dan telah di sertifikasi masih minim, hanya ada sekitar ratusan produk dari sekitar jutaan produk yang ada di Indonesia. Akibatnya, jangan heran jika nanti ada tempe bacam produk orang Jawa akan menjadi milik pengusaha Thailand.

Hal ini sudah terjadi pada produk Tempe yang sudah di patenkan oleh Jepang. Ini terjadi karena masih kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mengurus standarisasi tersebut. Apalagi, kebanyakan konsumen Indonesia saat ini lebih memilih produk yang murah daripada yang berkualitas dan telah terstandar.

Mantan Ketua Umum Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia itu juga menekankan, pentingnya pemerintah untuk segera menerbitkan standarisasi sebanyak-banyak terhadap produk yang akan boleh diekspor atau diimpor ke tanah air, sehingga akan memperkuat produk dalam negeri dalam bersaing dengan produk sesama dari negara-negara ASEAN.

“Di bidang pertanian misalnya, kita harus memiliki standarisasi yang kuat agar produk kita tidak kalah dengan Thailand,” ujar Marzuki seraya menyebutkan, masih banyak kekayaan sumber daya alam dan kreativitas anak bangsa yang belum di sertifikasi.

Marzuki mengingatkan, pasar bebas ASEAN merupakan realisasi dari keinginan yang tercantum dalam Visi 2020 untuk mengintegrasikan ekonomi negara-negara ASEAN dengan membentuk pasar tunggal dan basis produk bersama.

Visi 2020 hanya menyatakan, dalam pelaksanaan pasar bebas, negara-negara anggota harus memegang teguh prinsip pasar terbuka (open market), berorientasi ke luar (outward looking), dan ekonomi yang digerakkan oleh pasar (market drive economy) seusai dengan ketentuan multilateral.

Konsekuensinya, jika AEC diberlakukan pada 2015 akan terbuka untuk perdagangan barang, jasa, investasi, modal, dan pekerja (free flow of goods, dan free flow of services, free flow investment, and free flow of skilled labor).


Distribusi: Financeroll Indonesia

Speak Your Mind

*

*