Premium Tidak Disubsidi Namun Turun Jadi Rp7.600


shadow

Financeroll – Pemerintah akhirnya mengumumkan kebijakan subsidi tetap BBM Rp1.000 per liter yang berlaku mulai 1 Januari 2015.

Namun, subsidi itu hanya berlaku untuk solar. Harga solar ditetapkan dengan formula sesuai dengan harga dasar ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), dan dikurangi subsidi Rp1.000.

Harga dasar merupakan rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dengan kurs beli Bank Indonesia periode tanggal 25 sampai 24 bulan sebelumnya.

Dengan kebijakan itu, harga solar mulai besok hingga sebulan ke depan menjadi Rp7.250 dari saat ini Rp7.500 per liter. Harga yang lebih murah itu merupakan implikasi dari perlemahan harga minyak dunia beberapa bulan terakhir.

Adapun premium tak lagi diberi subsidi. Meskipun demikian, harganya tetap lebih rendah menjadi Rp7.600 dari saat ini Rp8.500 per liter.

Kebijakan itu diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said dalam konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian.

Kepada wartawan, Sudirman mengatakan penentuan harga BBM tetap di tangan pemerintah. Tidak ada niat untuk menyerahkan ke mekanisme pasar.

Harga tersebut, lanjutnya, ditetapkan atas dasar harga minyak mentah Indonesia (Indonesia crude price) US$60 per barel dan nilai tukar Rp12.380 per dolar AS.


Distribusi: Financeroll Indonesia

Speak Your Mind

*

*