Porsi Asing Di Industri Perbankan Tidak Perlu Dibatasi


shadow

Financeroll – Porsi asing dalam kepemilikan saham di industri perbankan dinilai tak perlu dibatasi.

Adapun, porsi kepemilikan asing menjadi salah satu sorotan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan yang dicanangkan akan dibahas kembali oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Umum Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono mengatakan porsi investor asing dalam industri perbankan boleh diatur, tapi hanya dalam hal yang bersifat umum. Misalnya, kehadiran bank asing sebagai kontribusi kepada pertumbuhan perekonomian Indonesia. Jangan ngomong pembatasan di situ.

Alasannya, untuk menyusun undang-undang diperlukan waktu yang cukup panjang. Jika pun pemerintah ingin membatasi porsi asing, maka aturan tersebut nantinya bisa dibentuk dalam bentuk peraturan OJK atau peraturan Bank Indonesia.

Kalau tiba-tiba Indonesia masuk dalam masa yang membutuhkan investor asing untuk industri perbankan, nantinya malah akan menjerat negara ini sendiri.


Distribusi: Financeroll Indonesia

Speak Your Mind

*

*