PGN Fokuskan 60 Titik Bangun Dispenser BBG

INILAHCOM, Jakarta – Perusahaan Gas Negara (PGN) mengatakan akan memfokuskan prioritas percepatan pembangunan untuk dispenser bahan bakar gas (BBG) untuk di SPBU pada 60 titik lokasi.

“Kami sudah melakukan identifikasi dan ada 60 titik SPBU yang dikelola Pertamina yang sudah memiliki potensi I infrastruktur gas dari PGN, mayoritas masih di Jawa,” kata Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN Dilo Seno Widagdo di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (27/4/2017).

Perkembangan selanjutnya, hingga saat ini masih pada tahap pembahasan mengenai penempatan dispenser, siapa yang berinvestasi dan pada tahap simulasi porsi untuk PGN, Pertamina dan Pemerintah.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan sebanyak 150 dispenser pengisian bahan bakar gas (SPBG) di SPBU dan dapat dioperasikan pada tahun 2019.

“Tidak semua SPBU bisa dipasang dengan dispenser gas, sehingga banyak pertimbangan, mulai dari infrastruktur dan jaringan gasnya,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja di Gedung Migas, Jakarta, Selasa (25/4).

Ia menjelaskan jaringan tersebut disiapkan dengan mempertimbangkan wilayah yang memiliki potensi gas dan jaringan yang sudah siap dialiri gas di daerah tersebut. Daerah-daerah tersebut yang akan didahulukan dari implementasi Peraturan Menteri nomor 25 tahun 2017 adalah Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Timur, Semarang, dan wilayah Kalimantan Timur.

Saat ini penyediaan SPBU yang melayani bahan bakar gas hanya tersedia sebanyak 68 lokasi. Implementasi dari Permen nomor 25 tahun 2017 yang mengatur tentang konversi bahan bakar ke gas tersebut akan diikuti oleh semua SPBU, tidak hanya milik Pertamina namun juga milik swasta.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) terkait regulasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG).

Poin yang tersampaikan adalah pada setiap SPBU akan ada dispenser untuk bahan bakar gas bagi kendaraan umum, kemudian kendaraan dinas di BUMN energi diwajibkan menggunakan gas.

Sejauh ini tidak ada resistensi dari para pengusaha terkait dengan aturan ini. Wilayah yang akan didahulukan adalah daerah yang memiliki infrastruktur dan potensi gas besar.

Daerah tersebut, misalnya, Jakarta, Surabaya, Balikpapan, Prabumulih, dan kota-kota yang sudah ada jaringan gas.

Terkait dengan kesiapan produsen kendaraan, Kementerian ESDM akan berkomunikasi dengan Kementerian Perindustrian. Dan tidak disebutkan dalam Permen konversi gas tersebut.

Kebijakan tersebut diambil karena tidak ditemukannya kadar bahaya gas bagi transportasi masyarakat, selain itu, sumber dayanya juga masih tersedia. Menurutnya hal ini harus menjadi prioritas karena BBM sudah waktunya berkonversi.

Ia juga mengharapkan produsen mobil mendukung kampanye konversi dari bahan bakar minyak menjadi mobil berbahan bakar gas (BBG). [tar]


Distribusi: Inilah.com – Pasarmodal

Speak Your Mind

*

*