Perusahaan RI Sudah Bisa 'Asuransi' Valas, CT Berharap Rugi Kurs Bisa Ditekan

Jakarta -Hari ini, pemerintah dan sejumlah lembaga negara telah menyepakati pembuatan aturan lindung nilai (hedging). Dengan begitu, pemerintah dan BUMN bisa melakukan skema yang mirip asuransi ini tanpa khawatir dugaan merugikan negara.

Chairul Tanjung, Menko Perekonomian, menyambut baik kesepakatan ini. “Sekarang ada kepastian hukum bahwa BUMN bisa melakukan hedging tanpa keraguan,” ujarnya kala ditemui di Gedung DPR/MPR/DPD, Rabu (17/9/2014).

Ke depan, pria yang akrab disapa CT ini berharap perusahaan-perusahaan nasional (termasuk BUMN) bisa mengurangi risiko rugi kurs. Tanpa hedging, fluktuasi kurs bisa menjadi salah satu penyumbang kerugian yang cukup besar.

“Jadi dengan hedging, hal yang sifatnya fluktuasi, soal kurs, bisa dieliminasi,” ujar CT.

Dalam hedging, lanjut CT, biaya yang dikeluarkan adalah semacam premi asuransi. Dia mengibaratkan dalam hedging bisa kalah dan bisa menang.

“Nggak usah takut lagi, hedging bisa kalah dan bisa menang. Kalau berbalik menang, balik lagi bisa kalah. Jadi tidak akan dipermasalahkan,” tuturnya.

(mkl/hds)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!


Distribusi: finance.detik

Speak Your Mind

*

*