Perusahaan Migas Tukar Valas Tanpa Margin di 3 Bank BUMN

Jakarta -Tiga bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sepakat menyediakan pelayakan transaksi nilai tukar terhadap kontrak pembayaran antara perusahaan minyak dan gas bumi (migas) dan vendor tanpa margin.

Ketiganya adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Mandiri Tbk, dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Nota kesepahaman ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Amien Sunaryadi dengan Direktur Utama ketiga BUMN tersebut di kantor SKK Migas, Wisma Mulia, Jakarta, Jumat (18/3).

Dalam sambutannya, Amien mengatakan tujuan penandatanganan kesepahaman ini untuk meminimalisasi dampak peningkatan biaya operasional di kegiatan usaha hulu migas yang khususnya disebabkan oleh biaya konversi dari dolar Amerika Serikat (AS) ke rupiah dan sebaliknya.

“SKK Migas menggandeng Bank BUMN untuk berperan aktif dan bekerja sama agar dapat membantu menekan potensi biaya konversi valas untuk transaksi yang dilakukan tersebut. Caranya, membuat suatu mekanisme yang dapat memberikan pelayanan nilai tukar terhadap perusahaan migas dan vendornya menggunakan kurs acuan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) tanpa margin,” jelas Amien, Kamis (24/3/2016).

Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI) mengeluarkan Peraturan Nomor 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan rupiah di dalam negeri.

Melalui suratnya pada 23 Februari 2016 lalu, BI telah menyetujui pengecualian terhadap transaksi barang dan jasa dalam kegiatan hulu migas. Untuk kontrak kerja antara perusahaan migas dan vendor dalam negeri tetap diperbolehkan menggunakan mata uang asing, namun pembayarannya harus menggunakan mata uang rupiah.

“Selain dapat menekan margin nilai tukar, langkah ini bentuk pemberdayaan perbankan nasional,” kata Amien.

Sebelumnya, sejak akhir tahun 2008, SKK Migas telah mewajibkan seluruh transaksi pengadaan barang dan jasa di industri hulu migas melalui perbankan nasional.

Selain itu, perbankan nasional juga menjadi tempat penyimpanan dana pemulihan pasca operasi (abandonment and site restoration/ASR). Sampai 29 Februari 2016, penempatan dana ASR di bank BUMN telah mencapai US$ 777 Juta atau meningkat 159% dibandingkan tahun 2014 yang sebesar US$ 635 juta.

Selain itu, bank BUMN dipercaya menjadi trustee paying agent untuk mengelola penjualan migas beberapa kontraktor kontrak kerja sama (K3S). Pada periode tahun 2015, total volume transaksi menggunakan jasa trustee dan paying agent di Bank BUMN sebesar US$ 4,61 miliar.

(ang/ang)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com


Distribusi: finance.detik

Speak Your Mind

*

*