Perubahan PPnBM Tentang Aturan Kelompok Barang Kena Pajak Mewah

shadow

Pajak Penjualan atas Barang Mewah adilsiregar 15 www.financeroll.co.id imagesFinanceroll – Pemerintah melakukan perubahan ketentuan tentang tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013.

Adapun peraturan ini, adalah aturan tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 19 Maret 2014.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” demikian bunyi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014 yang diundangkan pada 19 Maret 2014 itu seperti dilansir dari Setkab.

Dalam PP baru itu disebutkan, Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10 persen.

Kendaraan tersebut adalah, kendaraan bemotor untuk pengangkutan 10-15 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi, diesel atau semi diesel, untuk semua kapasitas silinder.

Selain itu, kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi, diesel atau semi diesel, dengan sistem satu gardan penggerak 4×2, dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.

Adapun kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar 20 persen, adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi, diesel atau semi diesel, dengan sistem satu gardan penggerak (4×2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500-2.500 cc.

Dan kendaraan bermotor dengan kabin ganda (double cabin) dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau bak tertutup, dengan penumpang lebih dari tiga orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi, diesel atau semi diesel, dengan sistem satu gardan penggerak (4×2) atau dengan sistem dua gardan penggerak (4×4), untuk semua kapasitas isi silinder, dengan massa total tidak lebih dari 5 ton.


Distribusi: Financeroll Indonesia

Speak Your Mind

*

*