Persyaratan BUMN Untuk PLN Yang Mendapat PMN Senilai Rp5 Triliun


shadow

Financeroll – Komisi VI DPR memberikan sejumlah catatan untuk PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) karena bakal mendapat penyertaan modal negara (PMN) senilai total Rp5 triliun.

PMN bagi PLN tersebut merupakan usulan susulan dari Kementerian BUMN setelah sebelumnya setuju untuk memberikan PMN senilai Rp37,27 triliun bagi 32 BUMN pada rapat beberapa hari sebelumnya.

Wakil Ketua Komisi VI Azam Azman Natawijana mengatakan PLN harus menyampaikan studi kelayakan dan rencana bisnis (business plan) dalam penggunaan PMN secara lengkap dan rinci.

Merekomendaiskan kepada Kementerian BUMN untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan sampai dengan 2014 di PT PLN (Persero).

Selain itu, DPR meminta perseroan setuju menghentikan pengalihan tambahan daya listrik dari PT Inalum (persero) ke PT PLN Sumatera Bagian Utara.

Direksi PT PLN setuju untuk segera memproses permasalahan di PT PLN yang berindikasi adanya pelanggaraan hukum dan segera menyerahkannya ke penegak hukum.

DPR juga meminta direksi perusahaan untuk segera menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang terjadi di dalam pelaksanaan program FTP-1 pembangunan pembangkit listrik 10.000 MW.

Dengan melakukan audit pembangkit FTP-1 pembangunan pembangkit listrik 10.000 MW sebagai referensi dalam pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW dan menyampaikan roadmap pembangunan pembangkit listrik terebut dalam rangka meningkatkan kecukupan tenaga listrik untuk mencapai ratio electricity.


Distribusi: Financeroll Indonesia

Speak Your Mind

*

*