Perseroan yang Berhak Mengedarkan Edar Uang Elektonik Diatur Oleh BI

shadow

uang elektronik adilsiregar 26 picturesFinanceroll – Bank Indonesia mengeluarkan surat edaran penyelenggaraan uang elektronik guna mempertegas kewenangan dalam membatasi pemberian izin khususnya dalam industri uang elektronik.

Direktur Kebijakan dan Perizinan Sistem Pembayaran mengatakan surat edaran uang elektronik merupakan harmonisasi dengan ketentuan transfer dana khususnya mengenai perizinan.

Ini mengatur izin pihak mana saja yang bisa menjadi penyelenggara uang elektronik.

Farida mengungkapkan yang bisa menjadi penyelenggara uang elektronik adalah perseroan terbatas yang telah menjalankan kegiatan di bidang usaha keuangan, telekomunikasi, penyedia sistem dan jaringan, transportasi publik serta bidang usaha lain sesuai persetujuan BI.

Menurutnya, surat edaran ini sudah mempermudah lembaga selain bank untuk menjadi penyelenggara uang elektronik.

Lembaga selain bank yang ingin mengajukan izin sebagai penerbit yang menyediakan fasilitas tranfer dana wajib memenuhi persyaratan tambahan (tidak perlu mengajukan 2 izin, izin sebagai penyelenggara tranfer dana dan izin sebagai penerbit uang elektronik).

Adapun nomor surat edaran adalah SEBI Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 perihal Penyelenggaraan Uang Elektronik mencabut izin SEBI Nomor 11/12/DASP perihal Uang Elektronik (Electronic Money).


Distribusi: Financeroll Indonesia

Speak Your Mind

*

*