Perbarindo Berharap Pungutan OJK di Recyclihg


shadow

Financeroll – Pelaku industri Bank Perkreditakan Rakyat meminta pihak otoritas untuk memberikan program pengembalian manfaat atau recycling atas pungutan yang diwajibkan kepada seluruh pelaku industri jasa keuangan, termasuk BPR.

Ketua Umum Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) mengatakan pihaknya memahami pungutan kepada industri jasa keuangan menjadi hal penting bagi operasionalisasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sesuai dengan amanat undang-undang.

Pungutan yang diwajibkan kepada industri jasa keuangan ini dapat dirasakan manfaatnya kembali oleh industri melalui program recycling dengan berbagai program kerja OJK.

Program kerja tersebut diarakahkan untuk berbagai hal, di antaranya penguatan sumber daya manusia, penguatan Lembaga Sertifikasi Profesi Lembaga Keuangan Mikro Certif (LSP LKM Certif), dan program edukasi sesuai POJK No.1/2013 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain itu diharapkan juga program lainnya, seperti pengembangan infrastruktur, pembinaan dan pengawasan BPR, serta melakukan branding industri BPR.

Spesifik mengenai pengawasan terhadap industri BPR, diminta pengawasan yang dilakukan lebih didasari untuk melakukan pembinaan kepada industri tanpa mengurangi makna dan esensi atas independensi OJK.


Distribusi: Financeroll Indonesia

Speak Your Mind

*

*