Perbankan Asing Meminta DPR Cermati RUU Perbankan


shadow

Financeroll – Perbankan asing meminta anggota DPR untuk cermat dalam membahas RUU Perbankan yang bakal membatasi kepemilikan saham asing hanya sebesar 40%. Pasalnya, pembatasan itu dikhawatirkan akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Wakil Ketua Foreign Banks Association Indonesia (FBAI) mengatakan kebutuhan ekonomi Indonesia saat ini ialah meningkatkan DPK dan meningkatakan modal perbankan sehingga jangan sampai pembatasan asing dapat menggangu pertumbuhan ekonomi di Tanah Air.

Harusnya dikaji lebih dalam lagi bagaimana rambu-rambu sehingga tidak menghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.

RUU perbankan yang saat ini ditangguhkan perlu dikaji lagi oleh anggota dewan yang baru supaya dengan cermat menempatkan peran bank asing.

Seperti diketahui salah satu poin yang digodok dalam RUU Perbankan ialah pembatasan ruang gerak bank asing dalam bisnis perbankan nasional. Salah satu yang diatur ialah kepemilikan saham bank asing maksimal 40% di perbankan yang berlaku surut melalui masa transisi.

Tigor mengambil contoh di Filipina yang baru-baru ini telah membolehkan bank asing untuk memiliki 100% saham di perbankan, sementara di Indonesia saat ini berlaku kepemilikan asing bisa sebesar 99%.

DPR baru, masih terlalu dini untuk berpendapat, tetapi intinya perlu dikaji lebih dalam.


Distribusi: Financeroll Indonesia

Speak Your Mind

*

*