Peraturan OJK Terkait LKM Jelang Penralihan Pengawasan Industri Keuangan

shadow

lembaga keuangan mikro adilsiregar 12 picturesFinanceroll – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan tiga Peraturan OJK terkait lembaga keuangan mikro (LKM) menjelang peralihan pengawasan industri tersebut kepada regulator pada 2015.

Dari informasi yang dihimpun di situs regulator, regulasi yang disiapkan tersebut antara lain Rancangan POJK tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan LKM, RPOJK tentang Penyelenggaraan Usaha LKM dan RPOJK tentang Pembinaan dan Pengawasan LKM.

Sebagai gambaran, kegiatan usaha LKM meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro, pengelolaan simpanan dan pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.

Contoh lembaga ini antara lain seperti baitul maal wa tamwil (BMT), bank kredit desa, bank kredit kecamatan, baitul tamwil muhammadiyah (BTM) dan sebagainya.

Pada saat ini, jumlah LKM yang tersebar di Indonesia masih belum jelas. Berdasarkan data naskah akademis RUU LKM inisiatif DPR pada 2010, jumlah LKM tercatat sebanyak 638.838 unit. Namun, berdasarkan versi pemerintah, jumlah LKM berjumlah 97.150 unit.


Distribusi: Financeroll Indonesia

Speak Your Mind

*

*