Penyesuaian Harga Gas untuk Tiga Industri Gerus Laba hingga 15%

CIREBON – Penyesuaian harga gas bagi tiga industri yakni pupuk, petrokimia dan baja pada 2017 diperkirakan menggerus laba hingga 15%.

Senior Vice President Upstream Strategic Planning & Operation Evaluation PT Pertamina (Persero), Meidawati mengatakan pada 2017, pihaknya akan menggenjot produksi minyak untuk menutup penurunan labasebesar 10% hingga 15% akibat perubahan harga gas hulu untuk sektor industri pupuk, petrokimia dan baja sesuai dengan Peraturan Menteri No.40/2016 tentang Harga Gas Bumi bagi Industri Tertentu yang berlaku 1 Januari 2017.

Seperti diketahui, pada akhir 2016, pemerintah mengatur ulang formula harga gas hulu untuk industri pupuk, petrokimia dan baja dengan volume total 390 MMscfd dari PT Pertamina EP, Pertamina Hulu Energi Offshore Northwest Java (ONWJ), JOB PHE North Sumatera Blok B, JOB PHE North Sumatera Offshore dan JOB PHE-Talisman Ogan Komering. Adapun, melalui beleid tersebut gas mengalami penyesuaian.

Sepanjang 2016, laba dari hulu sebesar US$980 juta dengan asumsi harga minyak US$40 per barel. Sementara, di 2017 laba ditarget sebesar US$905 juta dengan asumsi harga minyak sebesar US$45 per barel. Langkah lain yang juga dipacu yakni efisiensi dan produksi yang lebih besar.

“Itu kan untuk pupuk, baja dan petrokimia pengaruhnya 10% sampai 15% makanya digenjot produksi minyaknya dan kita dorong juga agar percepat fase eksplorasi ke produksi,” katanya.

Harga gas bagi ketiga industri yakni industri pupuk, petrokimia dan baja turun hingga US$1,5 per MMBtu mulai 2017. Adapun, pemerintah telah menetapkan harga gas baru yang berlaku pada 1 Januari 2017 melalui terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.40/2016 tentang Harga Gas Bumi untuk Industri Tertentu. Dalam beleid tersebut, pemerintah menyesuaikan harga jual gas terhadap beberapa industri juga tarif pengangkutan gas melalui pipa (toll fee) di ruas tertentu.

Dalam beleid tersebut, akan disesuaikan lima perusahaan pelat merah yang mendapat diskon harga gas.

Sebagai gambaran, pada lampiran PT Pupuk Iskandar Muda yang mendapat pasokan gas sebesar 55 MMscfd dari Joint Operating Body (JOB) Pertamina Hulu Energi North Sumatera Offshore (NSO) dan North Sumatera B (NSB) dengan harga US$7,54 menjadi US$6 per MMBtu.

Kemudian, PT Krakatau Steel yang mendapat pasokan gas 45 MMscfd dari PT Pertamina EP harganya turun dari US$7,35 menjadi US$6 per MMBtu. Lalu, PT Petrokimia Gresik yang mendapat suplai gas dari Kangean Energy Indonesia Limited sebesar 65 MMscfd mendapat harga diskon dari US$6,28 menjadi US$6 per MMBtu.

Sementara, perusahaan lain seperti PT Kaltim Parna Industri, PT Kaltim Methanol Industri, PT Pupuk Kalimantan Timur yang mendapat pasokan gas dari Chevron Indonesia Company Limited, Inpex Corporation, Total E&P Indonesie dan VICO tak mengalami penyesuaian dan tetap menggunakan formula harga yang baru karena harga jual gas rata-rata memang rendah yakni sebesar US$2,85 hingga US$5,86 per MMBtu.

Di sisi lain, untuk penyesuaian tarif pengangkutan gas melalui pipa (toll fee) hanya dua perusahaan dari delapan yang menikmati toll fee lebih rendah.

Kedua perusahaan tersebut yakni PT Petrokimia Gresik yang mendapat gas dari Kangean Energy Indonesia Limited melalui ruas Pagerungan-Parung-Gresik-Petrokimia Gresik dari US$0,84 menjadi US$0,5 per MMBtu dan PT Krakatau Steel yang mendapat pasokan dari PT Pertamina EP melalui ruas Cilamaya-Citarik-Tegal Gede-Nagrak-Bitung-Cilegon dari US$0,6 menjadi US$0,3 per MMBtu.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja mengatakan penurunan harga bagi ketiga industri ini mengikuti formula baru yang memasukkan komponen harga minyak juga harga produk.

Atas penerapan formula tersebut, bagian negara juga bagian kontraktor dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi terdampak.

Secara persentase, katanya, tetap sedangkan penerimaan dari sektor migas secara nominal berkurang karena pemerintah dan kontraktor mengurangi bagian agar harga gas turun. Begitu pula dengan pelaku usaha di sektor tengah yang mengantongi izin transportasi gas, katanya, juga berkorban demi menurunkan harga gas.

“Bagian kontraktornya turun, tentunya midstream juga,” katanya.

Menurutnya, pengurangan bagian kontraktor seperti PT Pertamina PHE ONWJ, PT Pertamina EP dan Kangean Energy Limited juga penyesuaian toll fee sudah dikomunikasikan sebelum beleid tersebut ditetapkan.

Termasuk, katanya, harga gas bagi industri yang bisa saja melambung karena harga produk tinggi. Industri, katanya, telah menerima konsekuensi bila sewaktu-waktu harga gas meroket meski formula baru telah ditetapkan.

Seperti yang tertulis pada pasal 7, menteri bisa mengevaluasi harga gas setiap tahun atau sewaktu-waktu tergantung kondisi perekonomian nasional. Intinya, katanya, baik industri, kontraktor dan pemerintah berbagi beban demi menyesuaikan harga gas.


Distribusi: Financeroll.com

Speak Your Mind

*

*