Pengusaha Sanggupi Kenaikan Upah Minimum 8,25% Tahun Depan

Pemerintah akan menaikan UMP tahun 2017 sebesar 8,25%. Pengusaha menilai hanya sedikit perusahaan yang akan menangguhkan kenaikan UMP tersebut.


Distribusi: finance.detik

Speak Your Mind

*

*