Pendistribusian Rasikin Salah Sasaran

shadow

beras miskin adilsiregar 11 www.financeroll.co.id imagesFinanceroll – Komisi Pemberantasan Korupsi telah merilis beberapa indikasi adanya pelanggaran dalam proses distribusi Beras Miskin (raskin) yang selama ini dilakukan.

Beberapa poin evaluasi terkait penyelewengan dalam proses tersebut adalah proses distribusi yang salah sasaran, tidak tepat waktu dan tidak sesuai besaran harga yang ditetapkan.

Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan menyatakan, posisi sentral yang menjadi cikal bakal terjadiya pelanggaran salah sasaran dalam proses distribusi adalah penyaluran raskin di tingkat Pemerintah Daerah (Pemda).

“Sampai di pemda itu dibagi tidak sesuai lagi sesuai jumlah rumah tangga sasaran yang kita hitung. Karena mereka punya data sendiri. Kalau kami dari data BPS (Badan Pusat Statistik),” tutur Direktur Jenderal Anggaran Askolani di kantornya, Jakarta.

Lebih lanjut Askolani mejelaskan, persoalan harga jual Raskin yang lebih besar dari besaran yang ditetapkan disebabkan oleh biaya distribusi dari Pemda tidak dibiayai seluruhnya melalui APBD.

“Yang Bulog serahkan itu harganya masih Rp1.500. Tapi kemudian Pemda serahin itu ada biaya tambahan seperti ongkos kirim, pengangkutan gitu. Itu biasanya dibiayai pemda dalam APBD. Kalau tidak penuh dari APBD jual ke penerima termasuk ongkos tadi, dia bebankan ke konsumennya,” terangnya.

Menanggapi evaluasi tersebut, Askolani mengingatkan perlunya ada penyesuaian antara proses perencanaan dan pelaksanaan sehingga dapat bergerak sesuai harapan. Dia menjelaskan, penyelesaian persoalan distribusi yang menimbulkan masalah salah sasaran dan ketidaksesuaian harga, dapat menambah anggaran negara.

“Kalau kita mau Bulog bergerak sampai di titik distribusi, dia yang serahin ini akan tambah anggaran,” tukasnya.


Distribusi: Financeroll Indonesia

Speak Your Mind

*

*