Pendanaan ke Sektor Infrastruktur Ditingkatkan Guna “Mempercantik” Indonesia di Mata Investor

PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) berencana untuk menaikkan setidaknya sebesar 60 persen pendanaan untuk pembangunan jalan, pembangkit listrik dan pelabuhan udara di dalam negeri (5/5). Perusahaan BUMN ini akan meningkatkan pinjaman ke sektor infrastruktur menjadi lebih dari 4 triliun rupiah tahun ini dari 2.5 triliun rupiah di tahun 2013 lalu.

Kementerian Keuangan Indonesia mendirikan perusahaan ini pada tahun 2010 untuk menyediakan pendaan jangka panjang dan membantu penciptaan proyek-proyek transportasi dan pembangkit listrik di seluruh daerah di Indonesia. Masih jeleknya infrastruktur di dalam negeri merupakan salah satu tantangan paling besar untuk mengembangkan potensi investasi di Indonesia.

PMA mengalami perlambatan pertumbuhan menjadi 9.8 persen pada kuartal pertama tahun 2014 ini, dari 25.4 persen kenaikan di kuartal keempat. Asing telah membeli 2.9 miliar dollar saham di dalam negeri sepanjang tahun ini di tengah optimisme bahwa presiden terpilih pada pilpres tanggal 9 Juli mendatang akan ramah kepada investor asing.

IIF memiliki permodalan sebesar 1.8 triliun rupiah dan melakukan pembiayaan untuk pembangunan jalan, pembangkit listrik tenaga air, bandara dan pelabuhan dengan pinjaman sampai dengan 7 tahun. Perusahaan membatasi pembiayaan hanya maksimum 35 persen dari total pembiayaan masing-masing proyek.

Pada bulan Desember lalu pemerintah telah mengumumkan kebijakan baru yang memungkinkan pihak asing untuk memiliki saham sebesar 49 persen dari bandara dan 100 persen kepemilikan pembangkit listrik yang dibangun di bawah skema kemitraan publik-swasta.

Pemerintahan di bawah presiden SBY menciptakan skema kemitraan yang dikenal sebagai public-private partnership (PP) ini untuk mengembangkan infrastruktur dan menutupi kurangnya pembiayaan. Akan tetapi sampai saat ini masih menemui berbagai hambatan. Lambatnya implementasi PPP sebagian besar disebabkan oleh ketidaksiapan pemerintah dalam hal alokasi risko antara pemerintah dan investor. Diharapkan dengan peraturan baru tersebut skema ini bisa lebih dikembangkan dan sukses.


Distribusi: Vibiznews

Speak Your Mind

*

*