Pencabutan Pajak Pertambahan Nilai Dapat Menggairahkan Pembangunan RTS

shadow

rumah bebas ppn adilsiregar 20 picturesFinanceroll – Para pengembang menyambut positif pencabutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Rumah Tapak Sederhana (RTS) sejak 10 Juli 2014, kata Ketua DPD Real Estat Indonesia (REI) Jabar.

Pencabutan PPn tersebut dapat kembali menggairahkan para pengembang, utamanya, membangun RTS.

Keputusan pemerintah mencabut PPn RTS tentunya berefek positif terutama dalam penetapan harga jual yang lebih terjangkau. Harga RTS dengan penghapusan PPN menjadi Rp105 juta.

Pencabutan PPN membuat optimistis akan dapat lebih menggenjot penjualan yang sempat mengalami stagnasi. Tahun 2014, memproyeksikan pembangunan rumah MBR sebanyak 40.000 unit.

Proyeksi awal sebanyak 80.000 unit. Revisi itu terjadi karena adanya perkembangan dan kondisi ekonomi.

Pembebasan PPN ini tarcantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 113/PMK.03/2014 mengenai Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta perumahan lainnya yang atas penyerahaanya bebas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Peraturan itu memuat batas harga jual rumah sederhana atau rumah bersubsidi yang bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Harga jual rumah bersubsidi terendah di Jawa dan Sumatera, yaitu Rp 105 juta per unit. Harga jual tertinggi di Papua Barat yakni Rp 160 juta per unit.

Selain itu, peraturan tersebut juga menerapkan sembilan zona rumah sederhana pada 2014 yang bebas PPN.


Distribusi: Financeroll Indonesia

Speak Your Mind

*

*