Pemprov DKI Akan Terbitkan Perda Tata Ruang Laut

shadow

tata ruang laut adilsiregar 17 picturesFinanceroll – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerbitkan peraturan daerah untuk mengatur tata ruang laut pada 2015.

Pasalnya, pembangunan mega proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) itu belum memiliki aturan baku mengenai penggunaan tata ruang laut.

Proyek NCICD akan melewati tiga tahapan besar. Pada tahap A akan mereklamasi 17 pulau dan peninggian tanggul di Sunda Kelapa. Pembangunan awal konstruksi tanggul akan dilaksanakan pada tahap B. Tahap akhir atau tahap C pembangunan giant sea wall.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan reklamasi 17 pulau yang temasuk dalam tahap A proyek NCICD ini nantinya tidak sepenuhnya untuk kawasan pengembangan properti. Nantinya, di reklamasi 17 pulau itu juga dibangun lahan untuk pertanian.

Reklamasi tidak boleh semua untuk perumahan. Kita harus berpikir reklamasi untuk pertanian.

Ahok, sapaan akrab Basuki, ini berencana melakukan observasi atau studi banding terkait proyek reklamasi ini di Korea Selatan bersama Duta Besar Indonesia di Seoul.

Nanti akan melihat di Korea Selatan. Juga akan melihat petanya seperti apa terlebih dahulu.


Distribusi: Financeroll Indonesia

Speak Your Mind

*

*