Pemerintah Genjot Pembangunan Infrastruktur, Amnesti Pajak Juga Terus Digencarkan

Presiden Joko Widodo kembali menegaskan fokus pemerintah dalam pembangunan saat ini adalah menggenjot pembangunan infrastruktur, terutama di luar Pulau Jawa dan kawasan timur Indonesia.

Namun juga disadari bahwa pembangunan infrastruktur tersebut, memerlukan pendanaan yang besar. Belum lagi tekanan ekonomi global dua tahun terakhir ini telah menjadi tantangan besar bagi Indonesia. Semua negara terus memperebutkan arus investasi (capital inflow).

Untuk itu Presiden Jokowi melihat masih banyak kekayaan orang Indonesia yang belum diungkap yang dapat menjadi sumber pendanaan bagi pembangunan infrastruktur di Indonesia, dan hal tersebut dapat dilakukan melalui Tax Amnesty.

Dana besar tersebut, menurut Presiden, masih banyak yang belum dilaporkan dan tersimpan di luar negeri. “Yang disimpan di luar negeri masih banyak sekali. Data yang ada di kementerian kurang lebih Rp11ribu triliun, daftarnya ada di kantong saya,” kata Presiden di sela sosialisasi Amnesti Pajak untuk Wajib Pajak Sulawesi Selatan pada Jumat (25/11), di Makassar.

Presiden berharap, melalui program Amnesti Pajak, kekayaan Warga Negara Indonesia yang belum diungkap tersebut dapat masuk ke sistem keuangan dan perbankan dalam negeri.

Untuk menarik kembali aset Warga Negara Indonesia di luar negeri tersebut, pemerintah meluncurkan program Amnesti Pajak (Tax Amnesty). Menurut data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, hingga November 2016, program tersebut telah diikuti oleh lebih dari 450 ribu Wajib Pajak.

Seperti diketahui, periode I Amnesti Pajak dimulai sejak 1 Juli 2016 dan telah berakhir pada 30 September 2016. Saat ini, masih berlangsung Amnesti Pajak periode II, yang dimulai sejak 1 Oktober lalu sampai 31 Desember 2016 mendatang. Sementara, Amnesti Pajak periode III akan dimulai pada 1 Januari 2017, dan berakhir pada 31 Maret 2017.

Doni/ VMN/VBN/ Analyst-Vibiz Research Center 
Editor: Asido Situmorang

 


Distribusi: Vibiznews

Speak Your Mind

*

*