Pemerintah Gelar Rapat 'Asuransi' Valas BUMN, Ini Hasilnya

Jakarta -Pemerintah dan sejumlah lembaga negara menyepakati aturan tentang lindung nilai (hedging) terhadap utang-utang bermata uang asing (valuta asing) untuk BUMN. Aktivitas ini telah ditegaskan bukan sebagai kerugian negara.

Hari ini, pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan Chatib Basri melaksanakan rapat koordinasi untuk membahas Standard Operating Procedures (SOP) hedging. Hadir pula Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil, serta perwakilan dari Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Berhasil disepakati SOP. Rujukan ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri BUMN, Menteri Keuangan, dan BI. Nanti tidak multi interpretasi lagi,” kata Chatib usai rapat di kantor pusat BPK, Jakarta, Rabu (17/9/2014).

Salah satu penyebab belum banyak pemanfaatan hedging di lingkup pemerintahan dan BUMN, lanjut Chatib, adalah kekhawatiran dianggap sebagai kerugian negara.

“Kami sepakat, efek atau selisih kalau dia kurang itu bagian dari biaya bukan kerugian. Lalu kelebihan itu dihitung sebagai pendapatan bukan keuntungan. Sepanjang nanti BUMN merujuk pada SOP ini, biaya yang dimunculkan dari lindung nilai bukan dianggap sebagai kerugian negara,” jelas Chatib.

Dengan adanya aturan ini, tambah Chatib, BUMN tak perlu lagi membeli valas di pasar spot melainkan bisa melalui kontrak hedging. Pembelian valas BUMN yang cukup besar menyebabkan tekanan nilai tukar rupiah dan sangat membebani BI selaku otoritas moneter.

“Kalau ini dilakukan, akan mempermudah kita dalam menjaga kestabilan nilai tukar. Saya kira nanti BUMN berani melakukan lindung nilai,” tuturnya.

BI juga menyambut baik tercapaikan kesepakatan mengenai hedging. “BI memandang bahwa transaksi lindung nilai merupakan langkah yang sangat penting untuk ditempuh dalam memperkuat stabilitas nilai tukar dan mengurangi tekanan di pasar valas domestik,” kata Tirta Segara, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI dalam siaran tertulisnya.

Adanya SOP hedging, lanjut Tirta, memperjelas posisi seputar kerugian negara. “Kesepakatan ini menghilangkan persepsi bahwa biaya yang timbul dari kegiatan hedging merupakan kerugian negara,” sebutnya.

(hds/dnl)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!


Distribusi: finance.detik

Speak Your Mind

*

*