Pemerintah Disarankan Terapkan Kebijakan Harga BBM Flat

Jum’at, 25 Maret 2016 | 13:22 WIB

Seorang petugas mengisi BBM di sebuah SPBU kawasan Ratulangi, Makassar, 5 Januari 2016. Sejak berlakunya harga baru ini, warga memadati sejumlah SPBU. TEMPO/Iqbal lubis

TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia Ferdinand Hutahaean menyarankan pemerintah mengubah tata cara penetapan harga bahan bakar minyak. “Ada dua pilihan: mengikuti harga pasar murni atau menetapkan harga BBM secara flat,” kata Ferdinand saat dihubungi, Jumat, 25 Maret 2016.

Ferdinand berujar, penetapan harga BBM saat ini mengacu pada harga rata-rata Mean of Platts Singapore (MOPS). Penetapan tersebut pun selalu dievaluasi per tiga bulan. “Kenapa kita harus mengikuti MOPS? Memangnya kita provinsinya Singapura?” ucapnya.

Agar penetapan harga per tiga bulan saat ini tidak lagi meresahkan masyarakat, menurut Ferdinand, pemerintah perlu menetapkan harga dengan mengacu pada asumsi harga minyak mentah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. “Ditetapkan flat dengan batas atas dan batas bawah. Ketika psikologi melampaui batas, baru dievaluasi.”

Baca Juga: Harga BBM Turun, Menteri ESDM: Ada Dana yang Disimpan  

Apabila pemerintah mendapatkan keuntungan dari harga flat tersebut, tutur Ferdinand, keuntungan itu harus ditetapkan sebagai dana pengembangan energi baru terbarukan dan dana cadangan stabilisasi. “Ketika harga pasar naik, dana stabilisasi bisa dipakai, sehingga harga BBM tak perlu naik. Ada subsidi yang didapat rakyat,” katanya.

Saat ini, menurut Ferdinand, tren harga minyak mentah tengah naik. Namun pemerintah malah berencana menurunkan harga BBM pada 1 April mendatang. “Ketika trennya naik, Pertamina malah harus menurunkan harga. Tapi, ketika harga rendah kemarin, masyarakat tidak menikmati juga. Ini kan kebijakan yang aneh.” 

Pada 1 April mendatang, pemerintah akan menurunkan harga bahan bakar minyak. Harga yang akan berlaku untuk periode 1 April-30 Juni mendatang itu akan turun cukup signifikan mendekati harga keekonomian. Namun formula harga yang akan diputuskan tidak akan mentok pada harga keekonomian.

Baca: 1 April Harga BBM Turun

Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral I.G.N. Wiratmaja Puja, BBM akan turun lebih dari Rp 200 per liter. Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Alam Kementerian Koordinator Perekonomian Montty Montty Girianna mengatakan, dengan penurunan itu, harga BBM akan mendekati Rp 6.000 per liter.

ANGELINA ANJAR SAWITRI


Distribusi: Tempo.co News Site

Speak Your Mind

*

*