Pemerintah Daerah Diharapkan Peranannya Awasi Usaha Pertambangan

Financeroll –  Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan  Ditjen Pajak Kemenkeu tidak mempunyai teknologi untuk menghitung berapa pajak yang harusnya dibayar para pengusaha tambang. Pasalnya puluhan tahun tambang-tambang mineral di berbagai daerah menganga, tanpa diketahui pasti berapa pajak yang semestinya diterima negara dari para wajib pajak, pengusaha tambang.

Sementara itu Ditjen Pajak menyangsikan laporan dari para eksportir tambang yang tercatat di Ditjen Bea Cukai, dalam aktivitas ekspor. Pemda punya kewenangan memberikan izin. Ditjen Pajak cuma mengimbau, kalau Pemda memberikan izin usaha pertambangan (IUP), ya Pemda harus monitor terus berapa izin yang diberikan untuk digali.

Ketika ditanyakan berapa potensi pajak dari sektor pertambangan, Ditjen Pajak hanya menjawab potensinya sangat besar. Namun nilaunya belum dihitung.

Di Kalimantan setiap dua menit sekali tongkang-tongkang hilir mudik menganggut bongkahan batubara lewat sungai-sungai. Hal tersebut sangat mengherankan, bagaimana caranya negara menghitung peneriman pajak dari sesuatu yang terlihat tapi seolah-olah tanpa pengawasan tersebut.

Pemda biasanya tidak pernah mau tahu berapa yang digali. Seharusnya jika memberikan izin, Pemda juga harus melakukan pengawasan. Tidak asal memberikan izin, lantas dilepas begitu saja puluhan tahun.

Hal Ini yang diminta kepihak Pemda dan pusat tanggung jawabnya. Karena tidak akan diketahui bumi kita ini digali berapa dalam. Terus kita juga kehilangan pajak karena tidak bisa dihitung, karena tidak punya teknologinya.


Distribusi: Financeroll Indonesia

Speak Your Mind

*

*