Pembawa mata uang asing lebih dari Rp1 miliar harus berizin

Bank Indonesia akan memperketat aliran masuk dan keluar uang kertas asing, dengan hanya memperbolehkan badan berizin untuk membawa uang fisik asing yang nilainya setara atau melebihi Rp1 miliar.
Badan berizin itu adalah …


Distribusi: ANTARA News – Ekonomi – Moneter

Speak Your Mind

*

*