Pelaku Kartel Didenda 30% dari Omzet, Itu Sama Saja Membunuh

KPPU tengah memperjuangkan revisi UU Nomor 5/1999. Salah satu isinya, peningkatan sanksi bagi pelaku usaha yang terbukti kartel. Tepatkah sanksi baru ini?


Distribusi: finance.detik

Speak Your Mind

*

*