Pegawai Migas Asing Tetap Boleh Digaji Pakai Dolar

Jakarta -Pasca larangan penggunaan mata uang asing yang dikeluarkan Bank Indonesia PBI No. 17/3/PBI/2015, Kementerian ESDM meminta ada beberapa pengecualian. Salah satunya gaji pegawai asing di industri minyak dan gas (migas) di dalam negeri tetap dibayar pakai mata uang asing termasuk dolar.

“Kita telah komunikasi dan berkoordinasi secara serius dengan Bank Indonesia selaku otoritas moneter. Kami dengan BI telah mencapai beberapa kesepakatan,” kata Menteri ESDM Sudirman Said di Kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 18, Rabu (1/7/2015).

Sudirman mengatakan, dengan memahami karakteristik khusus yang dimiliki oleh industri di sektor energi, mengakibatkan penerapan aturan tersebut tidak bisa diberlakukan secara menyeluruh.

Sehingga kesepakatan dengan BI dan Kementerian ESDM dibagi menjadi 3 kategori, yakni:

Kategori 1: Transaksi yang bisa langsung menerapkan ketentuan PBI misalnya sewa kantor/rumah/kenderaan, gaji karyawan Indonesia, berbagai support services.

“Terhadap ketegori ini, diberi waktu transisi paling lambat 6 bulan,” kata Sudirman.

Kategori 2: Transaksi yang masih membutuhkan waktu agar bisa menerapkan ketentuan PBI misalnya: bahan bakar (fuel), transaksi impor melalui agen lokal, kontrak jangka panjang, kontrak multi-currency.

“Terhadap transaksi pada kategori 2 ini, transaksi yang karena sebuah perjanjian dengan jangka waktu tertentu tetap bertransaksi dengan mata uang asing maka akan dijajaki kemungkinan perubahan perjanjian,” katanya.

Kategori 3: Transaksi yang secara fundamental sulit memenuhi ketentuan PBI karena berbagai faktor antara lain regulasi pemerintah. Misalnya: gaji karyawan expatriate, drilling service dan sewa kapal.

“Ketegori 3 ini, pelaku usaha dapat melanjutkan transaksi dengan mata uang asing,” tutup Sudirman.

(rrd/dnl)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com


Distribusi: finance.detik

Speak Your Mind

*

*