Pegawai Migas Asing Boleh Digaji Pakai Dolar, Ini Penjelasannya

Jakarta -Kementerian ESDM dan Bank Indonesia menyepakati para pekerja asing (expatriate) di sektor minyak dan gas bumi tetap boleh digaji menggunakan mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat (AS).

Deputi Keuangan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Parulian Sihotang mengatakan, ada alasan mendasar mengapa pekerja asing ini tetap dibayar dalam mata uang asing.

“Penggunaan tenaga kerja asing terkadang sulit dihindarkan, karena ada teknologi baru yang kita mau nggak mau harus mendatangkan ekspert dari sana, dan itu harus dibayar dengan dolar,” ujar dia usai paparan media di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (1/7/2015).

Namun demikian, lanjut dia, tak sembarang tenaga kerja asing bisa dibayar dengan mata uang dolar.

“Dibatasi pada tenaga kerja yang sifatnya tenaga ahli atau tenaga kerja spesifik yang tidak tersedia di tanah air. Kalau kerjanya masih bisa digantikan dengan orang kita (tenaga kerja dalam negeri) ya dibayarnya tetap pakai rupiah,” tegas dia.

(dna/rrd)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com


Distribusi: finance.detik

Speak Your Mind

*

*