Patok Tarif dalam Dolar, Ini Penjelasan Bos Pelindo II

Jakarta -UU No 7/2011 tentang Mata Uang mengamanatkan bahwa seluruh transaksi di dalam negeri wajib menggunakan rupiah. Pelabuhan dinilai sebagai salah satu tempat yang masih menggunakan mata uang asing, khususnya dolar Amerika Serikat (AS), dalam bertransaksi. RJ Lino, Direktur Utama PT Pelindo II (Persero), mencoba memberikan penjelasan.

Menurut Lino, pelabuhan pada dasarnya melayani 2 pelanggan yaitu pemilik barang dan perusahaan pelayaran. Kepada pemilik barang, Pelindo II tidak memungut satu pun dalam dolar AS. Baik ekspor maupun impor, seluruhnya dibayarkan dengan rupiah.

“Untuk perusahaan pelayaran, kalau dalam negeri bayar pakai rupiah. Tapi kalau perusahaan asing tarifnya memang dalam dolar. Kita juga minta bayar dalam dolar. Saya tidak pernah charge dalam negeri pakai dolar,” kata Lino kala menyambangi kantor detik.com, Rabu (18/3/2015)

Meski begitu, Lino menegaskan bahwa pungutan atas perusahaan pelayaran asing tersebut sangat kecil dan tidak signifikan mempengaruhi nilai tukar rupiah. Dia menyebutkan salam setahun perusahaan pelayaran asing menerima pembayaran dari pemilik barang mencapai US$ 4 miliar. Sementara biaya jasa ke Pelindo II hanya US$ 320 juta.

“Asing itu terima setahun dari pemilik barang bayar ke mereka US$ 4 miliar untuk ongkos angkut ke luar negeri. Kemudian perusahaan pelayaran bayar ke kita untuk uang dermaga, uang jasa tunda, uang handling container, kita terima sekitar US$ 320 juta setahun. Dari US$ 4 miliar, itu hanya 8%. Kok bagian saya diributin itu mempengaruhi nilai kurs?” papar Lino.

Dibandingkan dengan nilai barang, tambah Lino, jumlahnya semakin tidak signifikan. Dia menggambarkan 1 kontainer biasanya bernilai US$ 30.000, sementara biaya jasa kepada Pelindo II hanya US$ 83.

“Satu kontainer itu kan kurang lebih US$ 30.000, charge kepada saya yang berkaitan dengan handling hanya US$ 83. What does it mean? Nggak ada artinya. Posisi saya nggak mempengaruhi nilai tukar, kecil kok,” paparnya.

(hds/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com


Distribusi: finance.detik

Speak Your Mind

*

*